A.LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
PENGERTIAN,
•A.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di
setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan
Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep.
Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah
Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan
penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan
Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Latar
Belakang,Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan
international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan
yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam
kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan
menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral
keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa
di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan
kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial
Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai
dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama
penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai
dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi
jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak
mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.
Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan
kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan
pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan
Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi
kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan
struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta
mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.
Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud
dan Tujuan
a.
Maksud
Untuk
memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai
bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.
Tujuan
1.Agar
para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2.Memupuk
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta
tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3.Menguasai
pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Berdasarkan
Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
mencakup:
1.
Tujuan Umum
Untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan
antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang
diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
•
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur, dan demokratis serta
ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
•
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional
•
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
B.NEGARA
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Pengertian
Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
-
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
-
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
-
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh
dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut
dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan
bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi
Negara :
1.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.
Melaksanakan ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.
Pertahanan dan keamanan
Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.
Menegakkan keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
Definisi Globalisasi
Globalisasi adalah sebuah istilah yang
memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa
dan antarmanusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan,
dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas negara menjadi bias.
Kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya universal.
Globalisasi sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses
alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu
sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan dengan
menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Pikiran dalam Globalisasi
Unsur
globalisasi yang sulit diterima masyarakat:
1.
Teknologi yang rumit dan mahal.
2.
Unsur budaya luar yang bersifat ideologi dan religi.
3.
Unsur budaya yang sukar disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
Unsur globalisasi yang mudah diterima masyarakat:
1.
Unsur yang mudah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
2.
Teknologi tepat guna, teknologi yang langsung dapat diterima oleh masyarakat.
3.
Pendidikan formal di sekolah.
Pengaruh terhadap Globalisasi
Pengaruh
positif :
1.Dilihat dari
globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis.
Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan
djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan
positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme
terhadap negara menjadi meningkat.
2.Globalisasi
ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan
meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan
kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3.Globalisasi sosial
budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi
dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan
kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa
nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif:
1.Globalisasi mampu
meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa
kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari
ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya
rasa nasionalisme bangsa akan hilang.
2.Globalisasi aspek
ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya
produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia.
Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala
berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3.Munculnya sikap
individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga.
Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan
bangsa.
4.Mengakibatkan
adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya
persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan
pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan
nasional bangsa.
Sikap terhadap Globalisasi
Globalisasi telah membawa
perubahan dalam kehidupan masyarakat dunia. Tidak ada sekat yang menghalangi
terjadinya komunikasi antarindividu. Globalisasi juga telah menyuguhkan banyak
informasi yang berasal dari negara lain. Berbagai macam informasi mengalir dari
satu tempat ke tempat lain. Banyak hal positif dari pertukaran arus informasi
ini kita dapat. Namun juga tidak sedikit hal yang negatif yang terkandung di
dalamnya. Demikian juga lewat televisi kita, banyak disuguhkan film-film asing.
Umumnya kita merasa terhibur apabila menonton film-film asing, seperti
telenovela. Dengan demikian, kita tidak kuasa menahan informasi dan pengaruh
dari luar.
Bagaimana
sikap kita terhadap globalisasi ini? Globalisasi bisa berdampak positif, bisa
juga berdampak negatif. Kita harus pandai atau arif menyikapinya. Kita harus
pandai-pandai dalam memilih informasi termasuk film-film dari luar. Informasi
atau film dari luar yang baik (positif) kita ambil, sedangkan informasi atau
film yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita (negatif) kita buang.
Tindakan atau Antisipasi pengaruh Negatif
Globalisasi
1.Menumbuhkan
semangat nasionalisme yang tangguh, misalnya mencintai produk dalam negeri.
2.Menanamkan dan
mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan sebaik-baiknya.
3.Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan
menegakkan hukum dalam arti seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.
4.Selektif terhadap pengaruh globalisasi di
bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Warganegara
dan Penduduk
Pengertian
warganegara;
Waganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1.Pengertian
penduduk
Penduduk
adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah
suatu Negara.
2.Perbedaan
warganegara dengan penduduk;
Warganegara;
-Merupakan
anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara
tersebut.
Penduduk;
-Merupakan
orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum
tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang
merupakan orang asing/warganegara asing.
1.Pengertian
asas ius soli dalam kewarganegaraan;
Asas
ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
Negara tempat kelahiran.
2.Pengertian
asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas
ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan
keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
1.Contoh
penerapan asas ius soli;
Misalkan
ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di
Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi
WNI,karena lahir di indonesia.
2.Contoh
penerapan asas ius saguinis;
Misalkan
ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan
ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi
WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
1.Pengertian
status kewarganegaraan apatride;
Status
kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai
kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah
Satu Negara manapun.
2.Pengertian
status kewarganegaraan bipatride;
Status
kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai
kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
1.
Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas
publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam
berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
2.
Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas
kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan
syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika
seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus
melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang
bersifat administratif saja.
3.
Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan
di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran,
-pemberian,dan
-pewarganegaraan,
-ikut ayah atau ibunya
Artinya,jika
seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
4.
Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan
cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah
memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas
kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan
permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3
bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
kewarganegaraan.
Obyek
Setiap ilmu harus memenuhi
syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem, dan bersifat universal.
Objek pembahasan setiap ilmu hrus jelas, baik objek material maupun formalnya.
Obyek Materil
Definisi
Objek material adalah bidang sasaran
yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu.
Menurut Drs. H.A.Dardiri bahwa objek
material adalah segala sesuatu yang ada, baik yang ada dalam pikiran, ada dalam
kenyataan maupun ada dalam kemungkinan. Segala sesuatu yang ada itu di bagi
dua, yaitu :
Ada
yang bersifat umum (ontologi), yakni ilmu yang menyelidiki tentang hal yang ada
pada umumnya.
Ada yang bersifat khusus yang terbagi dua yaitu ada secara mutlak (theodicae)
dan tidak mutlak yang terdiri dari manusia (antropologi metafisik) dan alam
(kosmologi).
Obyek Materi Ilmu PKN
Objek material PKn adalah segala hal yang
berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang
meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan
negara.
Objek pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000
meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1)Pengantar PKn
a)Hak dan kewajiban warga negara
b)Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c)Demokrasi Indonesia
d)Hak Asasi Manusia
2)Wawasan Nusantara
3)Ketahanan Nasional
4)Politik dan Strategi Nasional
Obyek material merupakan bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh
suatu bidang atau cabang ilmu. Materi pokok yang dijadikan fokus pembelajaran
PKn, yaitu:
1)Masalah-masalah sosial, politik, yuridis, dan ideologis yang ada dalam
masyarakat sekitar.
2)Hubungan fungsional masalah-masalah dengan berbagai dimensi kebijakan
publik.
3)Strategi pemecahan masalah yang mencerminkan konsep dan prinsip
demokrasi.
4)Strategi komunikasi untuk mempengaruhi kebijakan publik atas dasar
pemecahan masalah.
5) Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan dijabarkan lebih rinci
yang meliputi pokok-pokok bahasan
sebagai berikut:
1)Filsafat Pancasila,
2)Identitas Nasional,
3)Negara dan Konstitusi,
4)Demokrasi Indonesia,
5)Rule of law dan Hak Asasi Manusia,
6)Hak dan Kewajiban Warganegara
serta Negara,
7)Geopolitik Indonesia,
8)Geostrategi Indonesia
Obyek Formal
Definisi
Objek formal adalah sudut pandang
tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. (Contoh Objek materialnya adalah manusia dan manusia
ini di tinjau dari sudut pandangan yang berbeda-beda)
Obyek Formal Ilmu PKN
Obyek formal PKn adalah hubungan
antara warga negara dengan Negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Dalam
hal ini pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan terarah pada warga negara
Indonesia dalam hubungannya dengan negara Indonesia dan upaya pembelaan negara
Indonesia.
Yang terpenting dalam obyek studi
PKn adalah manusia Indonesia, yaitu Warga Negara Indonesia. Status atau
kedudukan seseorang membawa serta peranan seseorang. Disinilah seseorang
dituntut dapat senantiasa menampilkan dirinya sesuai dengan hakikat manusia.
Pangkal tolak untuk supaya manusia itu dapat sesuai dengan statusnya adalah
pengendalian diri
C.HAM
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau
Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948.
Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya
negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of
Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya
adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB
terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:
Pasal
1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal 2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa,agama, politik atau pandangan lain,
asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun
kedudukan lain.
Selanjutnya,
tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian,
jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal
3
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal
4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal
5
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau
dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal
6
Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja
ia berada.
Pasal
7
Semua
orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal
8
Setiap
orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten
untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya
oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal
9
Tidak
seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal
10
Setiap
orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka
oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal
11
1.Setiap
orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap
tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu
pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan
untuk pembelaannya.
2.Tidak
seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau
kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang
nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak
diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang
seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal
12
Tidak
seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan
melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak
mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal
13
1.Setiap
orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap
negara.
2.Setiap
orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak
kembali ke negerinya.
Pasal
14
1.Setiap
orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri
dari pengejaran.
2.Hak
ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal
15
1.Setiap
orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2.Tidak
seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak
hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal
16
1.Laki-laki
dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan
dan di saat perceraian.
2.Perkawinan
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh
kedua mempelai.
3.Keluarga
adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak
mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal
17
1.Setiap
orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain.
2.Tidak
seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal
18
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini
termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya,
beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
Pasal
19
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan
cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal
20
1.Setiap
orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
2.Tidak
seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal
21
1.Setiap
orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau
melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
2.Setiap
orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negaranya.
3.Kehendak
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak
pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia
ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal
22
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara.
Pasal
23
1.Setiap
orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas
perlindungan dari pengangguran.
2.Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
3.Setiap
orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang
memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
4.Setiap
orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya
.Pasal
24
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam
kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal
25
1.Setiap
orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan
perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas
jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda,
mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan
nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
2.Ibu
dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak,
baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat
perlindungan sosial yang sama.
Pasal
26
1.Setiap
orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma,
setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus
terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan
cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2.Pendidikan
harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk
mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan
dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan
persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus
memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.Orang
tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan
kepada anak-anak mereka.
Pasal
27
1.Setiap
orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan
bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat
ilmu pengetahuan.
2.Setiap
orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril
maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau
kesenian yang diciptakannya.
Pasal
28
Setiap
orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal
29
1.Setiap
orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia
dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
2.Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
3.Hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal
30
Tidak
sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau
melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.Deklarasi Hak Asasi Manusia dan
Warga Negara (Perancis: La DĂ©claration des droits de l'Homme et du citoyen)
adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan
sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26
Agustus 1789, oleh Majelis Konstituen Nasional (Assemblée nationale
constituante), sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini
menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi
memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali:
"Artikel
Pertama – Manusia dilahirkan bebas dan tetap setara di dalam hak. Perbedaan
sosial dapat ditemukan hanya pada keperluan umum.".Prinsip-prinsip yang
ditetapkan dalam deklarasi menjadi nilai konstitusional dalam hukum Perancis
saat ini dan mungkin digunakan untuk menentang perundang-undangan dan kegiatan
pemerintah lainnya.Belum lama ini tepatnya bulan Februari telah terjadi
peristiwa pelanggaran HAM kepada warga JAI. berikut penjelasan mengenai
kejadian tersebut.
a.Kejadian Cikeusik
Petugas kepolisian menyisir
lokasi kejadian pasca penyerangan terhadap warga yang diduga menganut aliran
Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2).
Selain menelan korban, para penyerang juga membakar empat kendaraan roda empat.
Kekerasan yang terjadi pada insiden Cikeusik telah memenuhi unsur pelanggaran
HAM berat. Komnas HAM melakukan penyidikan pro justisia, sebagai tahap awal
menuju peradilan HAM.
Insiden
Cikeusik telah masuk dalam kriteria Undang-undang Nomor 20 tahun 2000. Pada
pasal 7, disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat terjadi jika ada unsur
genosida, dan kejahatan kemanusian. Genosida, menyangkut kejahatan dengan
maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruhnya atau sebagian kelompok agama
atau RAS. Indikator genosida, sangat jelas dengan adanya pembunuhan tiga
anggota Ahmadiyah.Kemudian kejahatan kemanusian, menyangkut serangan yang
meluas dan dilakukan secara sistematis yang ditujukan kepada penduduk sipil.
motif penyerangan jamaah Ahmadiyah terpola. Diawali dari cap sesat-menyesatkan
yang disebar lewat berbagai macam acara masyarakat, desakan pembubaran,
pengorganisiran, lalu penyerangan. Penyerangan yang terpola itu, sudah bisa
dikategorikan terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus kekerasan terhadap
jamaah Ahmadiah. “Presiden dengan kewenangannya yang akan membentuk peradilan
HAM, dan itu akan menjadi yang pertama kali terjadi di Indonesia.